Details, Fiction and pengacara jakarta selatan

Wiki Article

Wanprestasi adalah istilah dalam hukum perdata yang merujuk pada kegagalan atau kelalaian salah satu pihak dalam sebuah perjanjian untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian.

Ahli waris dapat ditentukan melalui surat wasiat yang diatur dalam Pasal 874 KUH Perdata, bahwa segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh pewaris belum mengadakan ketetapan yang sah (surat wasiat).

You may defend or sue for infringement of your copyright versus copyright violators by speaking to us intellectual property regulation firm Jakarta. That way you can have the rights you deserve. And generate a lesson to others In order to not carelessly use Other individuals’s copyrights.

Pelaksanaan perjanjian tanpa ganti rugi, pelaksanaan perjanjian dan ganti rugi, pembatalan perjanjian timbal balik tanpa ganti rugi, pembatalan perjanjian timbal balik dan ganti rugi.

Bahwa selama hidup Pewaris tidak pernah mengangkat anak, tidak pernah meninggalkan wasiat, serta selama hidupnya hingga meninggal dunia tetap beragama Islam;

Berkomitmen dalam memberikan pelayanan dibidang Hukum kepada Klien, serta bertanggung jawab memegang teguh integritas dalam menangani perkara yang ditangani, sehingga profesional dalam menjalankan tugas sesuai kode etik yang berlaku.

“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Efendi Purangi dalam bukunya berjudul Hukum Waris menjelaskan bahwa hukum waris adalah hukum tentang peralihan harta kekayaan peninggalan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli waris.

Currently, There are plenty of advocates in Indonesia and this situation creates an rigorous Competitiveness, nonetheless Yusty Purba & Co exist by making use of the principle which the customer’s difficulty is our very own problem.

Misalnya, apabila dalam perjanjian disepakati bahwa debitur tidak boleh menjual tanahnya kepada pihak ketiga. Maka apabila debitu menjual tanahnya kepada pihak ketiga yang menawar lebih tinggi.

Sebuah perjanjian yang dilanggar sering kali menimbulkan kerugian dan perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks hukum, pelanggaran ini dikenal sebagai wanprestasi.

Pasal 1243 BW terkait kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau pihak lainnya akibat salah satu pihak.

Keadaan memaksa atau power majeure adalah wanprestasi sebuah kondisi dimana kewajiban atau perjanjian yang ada tidak penetapan ahli waris dapat terpenuhi akibat suatu peristiwa yang terjadi di luar kendali atau kehendak.

Wanprestasi memiliki konsekuensi yang cukup serius bagi peminjam, seperti kenaikan bunga pinjaman, pemutusan pinjaman, sampai dengan pengambilan tindakan hukum. Maka dari itu penting untuk debitur memahami persyaratan dan kewajiban yang ada di dalam kontrak. 

Report this wiki page